Bola  

Aremania Fokus ke Pasal Pembunuhan Hingga UU Perlindungan Anak Dalam Tragedi Kanjuruhan

Aremania saat mengawal proses autopsi dua jenazah korban Tragedi Kanjuruhan.

Rabu, 9 November 2022 – 04:04 WIB

VIVA Bola – Tim Gabungan Aremania sudah mendapatkan 60 suporter yang bersedia melaporkan dugaan pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan. Bahkan jumlah Aremania dan Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan yang akan melapor diperkirakan akan terus bertambah. 

“Jadi update terakhir di angka 60 orang yang bergabung. Cuman seperti yang saya jelaskan akan kami koordinasikan lagi dari 60 orang itu plus akan kami pilah lagi akan kami filter lagi. Jadi kualitasnya mereka itu sebagai apa. Yang jelas kami akan klastering nanti,” kata Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania Anjar Nawan Yusky, Selasa, 8 November 2022. 

Aremania melakukan aksi menuntut keadilan untuk korban Tragedi Kanjuruhan

Aremania melakukan aksi menuntut keadilan untuk korban Tragedi Kanjuruhan

Ada beberapa pasal yang akan dilaporkan oleh Aremania. Mulai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hingga Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

“Yang jelas laporan yang masuk ini mewakili tiga peristiwa. Peristiwa yang mengakibatkan orang meninggal dunia, mengakibatkan luka-luka sama korban anak kekerasan terhadap anak. Setiap dugaan pelanggaran nanti satu pelapornya tapi bersama dengan sejumlah korban,” ujar Anjar. 

Anjar mengatakan, jelang peringatan 40 hari Tragedi Kanjuruhan, pada Kamis, 10 November 2022 nanti. Tim Gabungan Aremania akan fokus untuk turun ke jalan melakukan demonstrasi besar-besaran. Setelah itu mereka akan fokus dalam pelaporan dugaan pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan. 

Sumber: www.viva.co.id