Bola  

Kapolda Jatim Pastikan Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Masih Bergulir

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto.

Rabu, 26 Oktober 2022 – 22:23 WIB

VIVA Bola – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto memastikan proses hukum dalam penanganan Tragedi Kanjuruhan terus berguir. Saat ini sudah ada 6 tersangka dan sudah ditahan oleh Polda Jatim. 

“Proses ini masih bergulir ya. Seperti diketahui dua hari lalu untuk kita sudah melakukan penahanan kepada mereka yang diduga sebagai tersangka,” kata Toni di Malang, Rabu, 26 Oktober 2022. 

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. 

Untuk 3 anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Dalam sejarah kelam sepakbola Indonesia ini, sebanyak 135 Aremania dan Aremanita meninggal dunia. Lalu, sekitar 600 lebih suporter mengalami luka-luka karena kepanikan akibat gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. 

Sumber: www.viva.co.id