Rabu, 2 November 2022 – 08:06 WIB
VIVA Bola – Laporan Aremania korban Tragedi Kanjuruhan melalui Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat ditolak Polda Jawa Timur. Alasan penolakan karena Nebis In Idem alias perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum.
Perlu diketahui dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ada 6 tersangka. Di mana berkas dari 6 tersangka ini belum diputuskan untuk diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sehingga, alasan Nebis In Idem tidak masuk akal.
“Saya tidak tahu apakah penyidiknya tidak paham. Sangat jelas laporan kami telah ditolak dengan alasan yang tidak ada dasar hukumnya. Kami akan mencoba laporan kembali,” kata Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, Selasa, 1 November 2022.
Pelaporan oleh Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat dilakukan di Polda Jatim pada Senin, 31 Oktober 2022. Saat itu, tim ini bersama 2 keluarga korban meninggal dunia dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa Aremania. Meski ditolak mereka menegaskan tidak akan menyerah.
“Terkait penolakan ini kami akan melakukan langkah koordinasi dengan Kapolda atau pihak yang bisa memberikan alasan jelas pada kami. Ini tidak bisa dibenarkan karena hak masyarakat kami selaku korban ada unsur pidana harus diterima selama bukti identitas itu mendukung semua,” ujar Djoko.
Djoko mengatakan, selain 2 keluarga korban kemarin. Ada 5 keluarga korban lainnya yang juga mereka tangani. Sehingga total ada 7 keluarga korban. Proses laporan akan dibuat satu persatu. Karena setiap korban Tragedi Kanjuruhan memiliki cerita yang berbeda-beda.
Sumber: www.viva.co.id