Bola  

LPSK Terima Puluhan Permohonan Restitusi Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Demonstrasi Aremania terkait tragedi Kanjuruhan

Kamis, 26 Januari 2023 – 04:02 WIB

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapat puluhan permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban dan korban Tragedi Kanjuruhan. Saat ini sudah ada 20 orang, namun jumlahnya terus bertambah hingga Rabu, 25 Januari 2023. 

Tenaga Ahli LPSK Muhammad Tomy Permana mengatakan, bahwa untuk pengajuan restitusi tidak harus melalui kuasa hukum. Korban dan keluarga korban bisa mengajukan secara pribadi. Untuk itu LPSK datang ke Malang untuk bertemu keluarga korban dan korbannya. 

“Akhirnya kami turun kesini (Malang) untuk bertemu keluarga korban dan korbannya untuk menyampaikan secara langsung. Karena intinya LPSK itu bersikap menerima permohonan berdasarkan kesukarelaan si korban ini untuk mengajukan,” kata Tomy, Rabu, 25 Januari 2023. 

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan

Tomy menuturkan, bahwa setelah mendapat puluhan permohonan restitusi mereka melakukan verifikasi dokumen restitusi terkait kerugian materil dan inmateril yang perlu dibuktikan. Jadi korban tidak bisa serta merta menuntut nominal kerugian. Semua harus diuraikan secara rinci.

“Apakah penderita luka terus perlu dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit. Kalau meninggal butuh data kematian yang menerangkan bahwa korban merupakan korban Kanjuruhan,” ujar Tomy. 

Halaman Selanjutnya

Lalu bagi mereka yang kehilangan harta kekayaan seperti korban atau keluarga korban yang menjadi pedagang atau pekerja atas peristiwa itu. Mereka harus mampu membuktikannya. Bagi pekerja harus menunjukan bukti surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja yang menyatakan dia bekerja di kantor tersebut dengan gaji sekian.

img_title

Sumber: www.viva.co.id