Bola  

Ratusan Nyawa Aremania Melayang Seolah Tak Ada Artinya

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Kamis, 29 Desember 2022 – 05:22 WIB

VIVA Bola – 1 Oktober 2022 menjadi malam yang kelam bagi sepakbola Indonesia. Sebanyak 135 orang meninggal dunia, dan 600 lebih lainnya luka-luka akibat kericuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022/2023. Korbannya adalah Aremania, pendukung tim tuan rumah.

Sebab ratusan korban jiwa berjatuhan adalah ditembakkannya gas air mata oleh aparat kepolisian ke arah penonton, baik yang ada di lapangan dan juga tribun. Aksi itu diklaim sebagai respons dari adanya aktivitas penonton yang merangsek masuk ke dalam lapangan seusai pertandingan. Tapi, justru tembakan gas air mata itulah yang membuat suporter panik. Mereka berlarian mencari jalan keluar dari tribun sehingga berdesakan.

Mata yang perih dan napas sesak akibat efek dari gas air mata menambah kepanikan di tribun Stadion Kanjuruhan. Nahasnya lagi, akses keluar tribun dikunci. Terjadilah penumpukan suporter di tangga keluar. Pria dan wanita yang berusia tua, dewasa, serta anak-anak merasakan situasi mengerikan tersebut. Ada dari mereka yang kemudian berpisah dengan orang tercinta untuk selama-lamanya.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Arema vs Persebaya

Ini adalah tragedi terbesar kedua dalam sejarah sepakbola dunia. Yang melebihi Tragedi Kanjuruhan terjadi di Lima, Peru pada 1964. Saat itu, lebih dari 328 nyawa suporter melayang. Sorotan publik diarahkan kepada aparat kepolisian. Sebab, tindakan mereka melepas gas air mata di dalam stadion tidaklah dibenarkan. FIFA selaku induk olahraga sepakbola dunia memiliki aturan yang melarang hal itu.

“Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata,” begitu bunyi aturan FIFA Stadium Safety and Security pasal 19b. Di dalam pasal tersebut, diatur cara petugas lapangan dan polisi dalam menjaga ketertiban di stadion saat pertandingan dilangsungkan. Dalam melakukan tugasnya, pasal inilah yang wajib menjadi pedoman.

Halaman Selanjutnya

Panitia Pelaksana Pertandingan dari Arema FC, PT Liga Indonesia Baru, dan PSSI harusnya bertanggung jawab mengenai hal ini. Karena dari pihak mereka yang wajib memberitahukan kepolisian terkait dengan aturan yang dibuat oleh FIFA. Koordinasi yang tak berjalan dengan baik membuat suporter yang menanggung akibat hingga meregang nyawa.

img_title

Sumber: www.viva.co.id