Bola  

Tim Gabungan Aremania Minta Kapolri Serius Dalami Tragedi Kanjuruhan

Bawa Keranda Mayat, Aremania Demo Tuntut Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan

Rabu, 26 Oktober 2022 – 09:10 WIB

VIVA Bola – Polri akhirnya menahan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan sejak, Senin, 24 Oktober 2022. Para tersangka ini baru ditahan setelah tiga pekan pasca Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

“Kami Menyesalkan lambannya proses penyidikan kasus Kanjuruhan. Apalagi hingga saat ini hanya menetapkan enam tersangka. Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan,” kata Juru Bicara Tim Gabungan Aremania (TGA) Totok Kaconk, Selasa, 25 Oktober 2022.

Dalam kasus ini, Polisi menetapkan enam tersangka atas Tragedi Kanjuruhan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Peringatan 7 hari Tragedi Kanjuruhan dihadiri oleh belasan ribu suporter.

Untuk tiga anggota polisi dijerat dengan pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP. Mereka adalah, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto, Deputi III Danyon Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Aremania meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius dalam mengusut tuntas peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Aremania sangat terpukul dengan kejadian itu. Apalagi 135 rekan mereka meninggal dunia dan lebih dari 600 Aremania mengalami luka-luka.

Sumber: www.viva.co.id